UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
- semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang- Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
- keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
- Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
