UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pegunungan Arfak dan pelantikan Penjabat Bupati Pegunungan Arfak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
