UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.