UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Pegunungan Arfak dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat . . .
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Pegunungan Arfak paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
