UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pegunungan Arfak untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
