UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
