UU
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
Pasal 32
BAB 3 — BAHASA NEGARA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang
bersifat internasional di luar negeri.
