UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
