UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Pasal 3
(1) Kabupaten Bengkulu Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Karang Tinggi;
- Kecamatan Talang Empat;
- Kecamatan Pondok Kelapa;
- Kecamatan Pematang Tiga;
- Kecamatan Pagar Jati; dan
- Kecamatan Taba Penanjung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
