Pasal 9
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain; d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan f. penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya. BAB IV . . .
