UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 8
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
