UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 71
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya bencana; b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana; c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana; d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; e. kegiatan konservasi lingkungan; f. perencanaan penataan ruang; g. pengelolaan lingkungan hidup; h. kegiatan reklamasi; dan i. pengelolaan keuangan.
