UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 70
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
