UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 56
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana. Paragraf Ketiga Pascabencana
