UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 55
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (2) Kelompok . . .
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bayi, balita, dan anak-anak; b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui; c. penyandang cacat; dan d. orang lanjut usia.
