UU
Penanggulangan Bencana
Pasal 13
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
