Pasal 12
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas: a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada PRESIDEN setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana; e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara; g. melaksanakan . . .
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan h. menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
