UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 99
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama pengawasan perbankan masih diselenggarakan oleh Bank Indonesia, anggota Dewan Komisioner yang berasal
dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c.
(2) Selama anggota Dewan Komisioner dari LPP dirangkap oleh anggota Dewan Komisioner dari Bank Indonesia, anggota
Dewan Komisioner yang berasal dari dalam atau luar LPS berjumlah 4 (empat) orang.
