UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 100
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku sejak 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-
Undang ini berlaku efektif.
(2) Dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku penahapan nilai Simpanan
yang dijamin sebagai berikut:
- selama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku efektif, seluruh nilai Simpanan dijamin;
- 6 (enam) bulan berikutnya sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- 6 (enam) bulan berikutnya sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir, nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), penahapan nilai Simpanan yang dijamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal l0l Untuk pertama kali, anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:
- anggota Dewan Komisioner yang merupakan ketua diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
- Kepala Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
- anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d yang bukan merupakan ketua diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
