UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 29
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur mengenai penggunaan hasil penjualan saham
bank yang telah diselamatkan dengan urutan sebagai berikut:
- pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh LPS;
- pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) Apabila setelah penggunaan hasil penjualan saham bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, maka
dibagi secara proporsional kepada LPS dan pemegang saham lama sesuai dengan perbandingan huruf a dan huruf b pada ayat (1).
