UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 28
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
(1) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS
dan pemegang saham lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.
(2) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.
