UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
Setelah RUPS menyerahkan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
- menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak-hak bank dan/atau kewajiban bank;
- melakukan penyertaan modal sementara;
- menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan Nasabah Debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan Nasabah Kreditur;
- mengalihkan manajemen bank kepada pihak lain;
- melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
- melakukan pengalihan kepemilikan bank; dan
- meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank.
