UU
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Pasal 25
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipenuhi, RUPS menyerahkan segala hak dan wewenangnya kepada LPS.
BAB 5 — PENYELESAIAN PENANGANAN
Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipenuhi, RUPS menyerahkan segala hak dan wewenangnya kepada LPS.