UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 84
BAB 5 — HUKUM ACARA
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib
diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 85 ....
PRESIDEN
