UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 82
BAB 5 — HUKUM ACARA
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses
pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan
dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
