UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 66
BAB 5 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa
termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
kewenangan yang dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan
putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak putusan diterima.
(2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi
hukum.
Pasal 67 …
PRESIDEN
