UU
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 11
BAB 3 — KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
