UU
PENATAAN RUANG
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang
wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan
melipuli kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu.
