UU
PENATAAN RUANG
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1992 ]
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
