UU
PENATAAN RUANG
Pasal 28
BAB 6 — WEWENANG DAN PEMBINAAN
(1) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
PRESIDEN
