UU
PENATAAN RUANG
Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya,
PRESIDEN
serta fungsi pertahanan keamanan;
- aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan
pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan
keamanan sebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemanfaatan
