UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Sumber Daya Alam, Sumber Daya
Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah
dan pemerintah daerah” adalah Sumber Daya Alam, Sumber
Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional milik Pemerintah yang pengelolaan sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah, baik itu berupa badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
www.peraturan.go.id
No. 6413
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kompensasi” dalam ketentuan ini adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara dapat berupa uang
atau bukan uang.
Pemberian kompensasi dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
