Pasal 71
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dikembalikan ke fungsi dan status
semula” adalah Komponen Cadangan yang telah digunakan dan
sebelum dikembalikan harus difungsikan kembali seperti
sebelum Mobilisasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “didahului rehabilitasi” adalah bentuk pemulihan kondisi dari Warga Negara sebagai Komponen
Cadangan setelah digunakan melalui Mobilisasi. Pemberian
rehabilitasi ditujukan agar Warga Negara setelah digunakan
dalam Mobilisasi dikembalikan ke masyarakat dan diharapkan
mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan masyarakat
sebagaimana layaknya. Rehabilitasi dilakukan antara lain dalam bentuk rehabilitasi
sosial dan/atau rehabilitasi medik. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan
secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial agar Warga
Negara sebagai Komponen Cadangan dapat kembali beradaptasi dan melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
Rehabilitasi Medik adalah upaya untuk mengembalikan status kesehatan serta mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit
dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
