UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela
Negara” antara lain adalah rencana induk dan rencana aksi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
