UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain adalah pihak
swasta, organisasi kemasyarakatan, korporasi, dan perkumpulan.
www.peraturan.go.id
No. 6413
Ayat (3)
Cukup jelas.
