UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Manokwari Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
