UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Manokwari Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Manokwari Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.