UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
