UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Pasal 3
(1) Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Kualuh Hulu;
- Kecamatan Kualuh Leidong;
- Kecamatan Kualuh Hilir;
- Kecamatan Aek Kuo;
- Kecamatan Marbau;
- Kecamatan Na IX-X;
- Kecamatan Aek Natas; dan
- Kecamatan Kualuh Selatan.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
