UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Pasal 17
Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.