Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada tahun pertama sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pada tahun kedua dan tahun ketiga masing-masing sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), termasuk untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara.
(4) Apabila Kabupaten Labuhanbatu tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Labuhanbatu untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(6) Penjabat . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Labuhanbatu.
(7) Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
