UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 80
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan
oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(2) Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sertifikat . . .
(4) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
