UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 79
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.
