UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 73
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi
sertifikat uji berkala oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.
