UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 72
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
(2) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji . . .
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
