UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 57
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan
khusus.
(2) Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- ruang tunggu penumpang;
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.
(3) Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.
