UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 56
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
- kelas besar;
- kelas sedang; dan
- kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang;
- jumlah barang;
- jumlah jalur; dan
- fasilitas penunjang.
