UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 46
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan
ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
