UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 45
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri
dan kanan daerah milik jalan kereta api.
