UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki:
- izin pengadaan atau pembangunan; dan
- izin operasi.
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan
sarana perkeretaapian.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :
- Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
